Gorontalo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan III dan IV (Semester II) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD, BOS, serta perolehan lainnya yang sah. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus barang dari SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Provinsi Gorontalo dan dilaksanakan pada 5 s.d 6 Maret 2026 di Aston Hotel, Kota Gorontalo.
Rekonsiliasi ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah melalui aplikasi e-BMD. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian data pelaporan belanja modal antara satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo sehingga pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola administrasi dan pelaporan aset di lingkungan satuan pendidikan.
"Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan memastikan seluruh data belanja modal dan aset satuan pendidikan tercatat dengan baik, akurat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengelolaan aset yang tertib, kita dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan pendidikan",ujar Sudarman Samad.
Ia menambahkan bahwa penataan dan pelaporan aset yang baik juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Gorontalo, yaitu ââ¬ÅGorontalo Maju dan Sejahtera. Melalui penguatan sistem pengelolaan aset dan administrasi keuangan yang tertib, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola layanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Selain itu, kegiatan ini juga berkorelasi dengan misi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan infrastruktur pelayanan publik yang merata dan berkualitas, termasuk melalui pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang tertib, terdata dengan baik, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dan pengelolaan aset daerah sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Gorontalo.
Pewarta : Idham
Editor : Tim PPID Dikbud