Dikbud Hadirkan Arah Kebijakan Pembelajaran Mendalam Dalam Pelatihan Guru
Dikbud Hadirkan Arah Kebijakan Pembelajaran Mendalam dalam Pelatihan Guru
GORONTALO — 5 September 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dewi Fatmawaty Talani, hadir dalam pelatihan guru tentang Pembelajaran Mendalam serta Koding dan Kecerdasan Artifisial yang diselenggarakan oleh KGTK Provinsi Gorontalo. Dalam kegiatan itu, Dikbud menyampaikan arah kebijakan pembelajaran mendalam kepada guru.
Kegiatan yang berlangsung di KGTK Provinsi Gorontalo tersebut menjadi bagian dari Pelatihan Pembelajaran Mendalam serta Koding dan Kecerdasan Artifisial bagi Guru Berbasis Kelompok Kerja Siklus 1. Dalam kesempatan itu, Dewi menyampaikan materi bertajuk Kebijakan Pemprov Gorontalo Terkait Pembelajaran Mendalam Berbasis Kelompok Kerja sebagai penjelasan arah kebijakan daerah bagi guru dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Dewi menjelaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Mendalam berkaitan dengan penerapan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang standar isi, proses, dan asesmen pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini menegaskan arah pembelajaran dari hafalan dan pencapaian nilai menuju pemahaman konsep, berpikir kritis, serta penerapan pengetahuan dalam kehidupan nyata.
Kebijakan Pemerintah dalam pengembangan kompetensi ASN yaitu setiap PNS wajib mengembangkan kompetensi minimal 20 JP/Tahun. Melalui peraturan gubernur nomor 27 tahun 2023 mengatur pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dan pelatihan, serta peraturan gubernur nomor 36 tahun 2013 tentang pengelolaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan pemprov gorontalo menjadi dasar sistem pendidikan dan pelatihan yang komprehensif.
Menurut Dewi, proses pembelajaran mendalam berlangsung melalui tahapan memahami, mengaplikasikan, dan merefleksi. Pendekatan ini juga diarahkan untuk mengembangkan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga peserta didik. “Guru perlu terus belajar, terus berbagi, dan terus memberi dampak bagi generasi masa depan.” Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan bermutu untuk Gorontalo yang lebih maju," kata Dewi.
Ia juga memaparkan pokok kebijakan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, antara lain delapan dimensi profil lulusan, kokurikuler yang fleksibel, mata pelajaran baru, ekstrakurikuler wajib, lingkungan belajar, peran guru, pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial, asesmen, serta kemitraan sebagai bagian dari arah pelaksanaan pembelajaran.
Bagi Dikbud Provinsi Gorontalo, pemahaman terhadap arah kebijakan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam praktik pembelajaran di sekolah sesuai dengan konteks pembelajaran. Karena itu, keterlibatan guru dalam pelatihan berbasis kelompok kerja menjadi ruang untuk memahami kebijakan sekaligus mempersiapkan penerapannya di sekolah. Intinya, pelatihan ini diarahkan agar kebijakan dapat dipahami, diterapkan, dan memberikan dampak nyata di sekolah.
Dewi berharap seluruh pihak yang terlibat dapat berperan dalam menyiapkan guru yang kompeten serta peserta didik yang berdaya saing. “Kita ingin kebijakan ini tidak berhenti pada pemahaman, tetapi juga hadir dalam proses pembelajaran dan memberi manfaat bagi peserta didik,” tuturnya. Dengan demikian, manfaat kebijakan diharapkan dapat dirasakan secara langsung dalam pembelajaran.