Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, menggelar kegiatan âSosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)â, Sabtu (6/9/2025) di Hotel El Madinah, Gorontalo.
Sosialisasi yang dirangkaikan dengan Rapat koordinasi itu, dibuka secara resmi oleh Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, dengan didampingi oleh para pejabat di lingkungan Dikbud Provinsi Gorontalo, para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Gorontalo, serta wakil kepala sekolah bagian kurikulum SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Gorontalo.
Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi menyampaikan, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), telah menetapkan kebijakan baru yang mendasar dalam sistem penilaian pendidikan, yaitu Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025, dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
âKehadiran TKA merupakan jawaban atas kebutuhan kita, untuk memiliki sebuah tes terstandar yang tujuan dan diukur secara nasional, guna mengetahui pencapaian akademik murid yang mengacu pada standar pendidikan nasional,â ujar Rusli.
Ia menekankan, bahwa penyelenggaraan TKA didasarkan pada prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Dimana tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Gorontalo, dapat berjalan secara objektif, transparan, dan dapat ditanggungjawabkan
âKita harus memahami bahwa TKA bukanlah sekedar tes tambahan. TKA adalah sebuah instrumen penting, yang dirancang untuk beberapa tujuan mulia,â tegasnya.
Tujuan tersebut, lanjut kata Rusli, antara lain memperoleh Informasi kemampuan akademik yang terstandar. TKA berfungsi untuk mengukur kemampuan akademik murid, pada mata pelajaran tertentu secara terstandar. Hasil TKA akan memberikan gambaran yang valid dan objektif, mengenai kemampuan setiap individu peserta didik.
"Kemudian menjadi Validator dalam Seleksi ke Jenjang Lebih Tinggi. Hasil TKA memiliki peran strategis dalam proses seleksi. Untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi. Bagi siswa SMA/MA/SMK, hasil TKA akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), untuk masuk ke perguruan tinggi. Ini sangat penting karena hasil TKA akan menjadi validator nilai rapor, rekayasa nilai, dan memperkuat SNBP. Namun perlu Ditekankan, TKA tidak menggantikan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang tetap memiliki jalur seleksi tersendiri,â jelasnya.
Selain itu, Menjamin Penyetaraan Hasil Belajar. Sebab TKA juga berfungsi untuk menyetarakan hasil belajar dari jalur Pendidikan Nonformal dan Informal dengan Pendidikan Formal, sehingga memberikan keadilan akses bagi semua murid.
âTerakhir acuan menjadi penjaminan mutu pendidikan. Data hasil TKA dapat kita manfaatkan sebagai bahan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di daerah kita, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat provinsi,â tutupnya.